BandarlampungEkonomiHukum dan Kriminal

Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Perseroan Perorangan, Bangkitkan Kemudahan Berusaha Sektor UMK

6
Direktur TI Ditjen AHU Kemenkumham RI, Sri Yuliani, SH.MH saat pemaparan Sosialisasi Perseroan Perorangan bersama sejumlah pemateri lainnya

radartvnews.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung melalui bidang AHU Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Sosialiasi Layanan Perseroan Perorangan. Sejumlah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Lampung mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan di Ballroom Radisson Hotel, Kamis (11/11/2021).

 

Para pelaku UMK ini sangat antusias mengikuti sosialisasi yang dibuka langsung oleh PLT Kakanwil Kemenkumham  Lampung, Iwan Santoso, S.H.,M.Si yang digelar dari tanggal 10 hingga 12 November 2021.

 

Menurut Iwan Santoso, bila Target dari Kemenkumham Lampung para peserta yang ikut dalam sosialisasi ini yang merupakan pelaku Usaha Mikro dan Kecil dapat mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan. “Ya Target kita Peserta dari UMK ini bisa memahami cara mendaftarakan usahanya menjadi perseroan perorangan termasuk kemudahan pinjaman perbankan untuk pengembangan Usaha dalam hal ini yang sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham RI saat Launching di Bali ada Bank BNI dan Mandiri” ujar Iwan

 

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Nur Ichwan, S.H.,M.H mengatakan bila peserta dari kegiatan ini adalah perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, UMKM yang ada di Wilayah Provinsi Lampung, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Serikat Pekerja Transport Indonesia Lampung, Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman Lampung, Serikat Buruh Lampung, Federasi Buruh Seluruh Indonesia Lampung dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Lampung dan Perwakilan Kemenkumham Lampung  yang total berjumlah 100 orang. “Peserta yang ikut ini adalah perwakilan UMK dari seluruh Kabupaten/kota di Provinsi Lampung dengan harapan dapat segera mendaftarkan diri menjadi perseroan perorangan” Ujar Nur Ichwan.

 

Dalam Sosialisasi ini sebagai pemateri Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Santun Maspari Siregar, S.H.,M.H Kemudian Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani,S.H.,M.H, JFT Madya Koordinator Fungsi IPDS BPS Lampung Sudiyanto.

 

Lalu Kasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lampung Aldhi Setia Firnandi, Widyaswara Dinas Koperasi UKM Lampung Bunga Aulia, Perwakilan dari BNI 46 Suharman serta perwakilan dari dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota/ Kabupaten.

 

Para peserta dari Pelaku UMK diberi kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab yang Tampak Antusias dengan kegiatan ini.

 

Sri Yuliani menjelaskan, banyak kelebihan jika UMK telah terdaftar sebagai perseroan perorangan terutama kemudahan dalam memperoleh bantuan dana stimulus dari perbankan.

 

“Pada perseroan perorangan antara modal usaha dan harta kekayaan pribadi dipisahkan, serta kemudahan modal dari perbankan” kata Sri Yuliani.

 

Lebih jauh perempuan asli Lampung ini menyatakan kesiapan Direktorat Teknologi Informasi dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan secara Online demi memudahkan para pelaku UMK.

 

Sementara Pihak Perbankan dari BNI 46 menyatakan bila BNI memiliki program pembiayaan kepada UMKM yakni pendanaan UMK, Kredit Usaha Rakyat dan BNI Wira Usaha. Diman untuk pendanaan UMK berupa kredit modal kerja atau kredit investasi kepada debitur di bidang usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan yang cukup dengan maksimum dana hingga Rp 250 juta. (JF)

Exit mobile version