BANDARLAMPUNG- Petugas Tim Khusus Anti Bandit Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung beserta Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah A-N berusia 18 tahun di Kawasan Way Kandis, Bandar Lampung.
Remaja ini tak dapat berkutik saat polisi datang menangkapnya, AN terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di salah satu rumah warga didaerah Way Kandis pada malam pergantian tahun baru kemarin.
Meski sempat mengelak, AN akhirnya mengakui perbuatanya, setelah polisi mendapati barang bukti sepeda motor korban yang belum dijual oleh tersangka.
Dari keterangan tersangka AN petugas kemudian bergerak menuju kediaman tersangka lain berinisial NF yang masih berusia 17 tahun di kawasan Kedaton, Bandar Lampung.
Ipda Rosali Kapolsek Tanjung Senang menjelaskan, kedua remaja ini ditangkap setelah teridentifikasi melalui rekaman kamera cctv saat beraksi mencuri sepeda motor. Modus kedua tersangka yakni mendorong sepeda motor korban ke luar rumah karena dalam kondisi tidak terkunci.
“Petugas melakukan hunting dan menemukan motor di rumah tersangka, berdasarkan penyelidikan terdapat identifikasi melalui cctv dan ditemukan petunjuk,” ujar Rosali (5/1).
Bersama barang bukti kedua tersangka digelandang polisi ke Mapolsek Tanjung Senang dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(lds/san)