BandarlampungHukum dan Kriminal

Tertangkap Bawa Sajam, Empat Pelajar Jadi Tersangka

2
Kompol Devi Sujana: pelaku akan dijerat undang-undang darurat.

BANDARLAMPUNG- Jajaran Polresta Kota Bandar Lampung menetapkan empat pelajar kota Metro menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

Para pelajar ini ditangkap Minggu dini hari,  6 Febuari 2022  di Jalan Soekarno Hatta,  Way Halim, Bandar Lampung. Para tersangka terjaring bersama ratusan remaja lainya saat akan menggelar balap liar dan tawuran.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, empat tersangka terlibat balap liar diseputaran PKOR Way Halim. Polisi mengamankan barang bukti berupa rantai dipasang gir sepeda motor serta senjata tajam jenis parang, celurit, serta  gergaji besar.

“Mengamankan ratusan tersangka tawuran dan balap liar di wilayah seputaran PKOR Way Halim. 4 orang anak sekolah kita jadikan tersangka karena membawa senjata tajam. Saat beraksi mereka menyamarkan identitasnya dengan memakai sweater hitam dan membawa bendera setiap beraksi,” jelas Kompol Devi Sujana.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang darurat pasal 2 tentang senjata tajam.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung meminta kepada para orangtua memberikan perhatian kepada anaknya agar tak terlibat aksi kriminal khususunya tawuran.

“Orangtua memberikan perhatian untuk anak-anaknya di masa pandemi Covid-19, dikarenakan banyaknya kejadian tawuran yang dilakukan oleh siswa jenjang SMK dan tertangkap oleh polisi di masa pandemi ini,” jelasnya.

Kedepan Disdikbud akan membentuk tim untuk melakukan razia bersama pihak kepolisian.(rms/san)

Exit mobile version