BandarlampungInternasional

Sinergitas Kanwil Kemenkumham Lampung, Keimigrasian dan Disdukcapil dalam Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

4
Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi, Bc.IP.,S.H.,M.H didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Dr.Alpius Sarumaha,SH.,MH saat menyampaikan Sinergitas Kemenkumham Lampung, Keimigrasian dan Disdukcapil dalam Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Bandarlampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sub Bidang Administrasi Hukum Umum menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan untuk membagikan pemahaman tentang manfaat layanan status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat, di hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (20/7).

Kegiatan diseminasi yang mengambil tema melalui diseminasi layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan meningkatkan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Edi Kurniadi, Bc.IP.,S.H.,M.H.

Ikut mendampingi pada acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung Dr.Alpius Sarumaha, S.H.,M.H dan sejumlah pejabat dilingkungan Kemenkumham Lampung

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menyampaikan untuk menjamin pemenuhan hak asasi atas status kewarganegaraan, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Regulasi ini membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Edi

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas, sehingga seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun.

“Sang Anak harus menentukan sendiri salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun,” ungkapnya.

Dalam Diseminasi ini Kemenkumham menggandeng mahasiswa Fakultas  hukum dari berbagai universitas menjadi peserta kegiatan. ‘Harapannya sebagai generasi muda mereka bisa menularkan informasi kepada sesama generasi muda sebagai penerus bangsa, selain itu kita terus berkerjasama dengan instansi terkait seperti Disdukcapil dalam pelayanan kewarganegaraan dan Pewarganegaraan” tambah Edi.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha,S.H.,M.H menyampaikan bahwa Nara sumber pada kegiatan ini terdiri dari tiga orang yakni Faraitody Rinto Hakim, S.H., M.H. (Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), Newin Budiyanto, S.H., M.H. (Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung), Ibu Siti Supiah, S.H., M.H. (Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung).(JF)

Exit mobile version