BANDARLAMPUNG – Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung beberapa waktu, menetapkan Sutrisno sebagai tersangka pembantaian satu keluarga. Akibat peristiwa yang terjadi 14 Agustus 2022, 4 orang kritis dan 1 meninggal dunia saat menjalani perawatan dirumah sakit.
Bapak tiga anak ini, kini menjalani penahanan di Polresta Bandar Lampung. Dalam tahanan tersangka memberikan keterangan, ia nekat karena halusinasi anaknya digorok oleh salah satu korban.
Pernyataan itu disampaikan oleh penasehat hukum tersangka, Nurul Hidayah. Tersangka diduga sebagai ODGJ, dapat dipastikan normal hal itu diketahui setelah ia bertemu dengan kliennya yang mengaku menyesali perbuatannya.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil psikolog untuk memastikan bahwa tersangka ODGJ atau tidak. (lds/san)