Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Pemilu 2024, Lampura Jadi 7 Dapil

52
×

Pemilu 2024, Lampura Jadi 7 Dapil

Share this article
Daerah pemilihan atau dapil dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, di Kabupaten Lampung Utara bertambah menjadi 7. Dimana sebelumnya daerah pemilihan di Kabupaten ini hanya berjumlah 4 dapil saja.

LAMPUNGUTARA-Daerah pemilihan atau dapil dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, di Kabupaten Lampung Utara bertambah menjadi 7. Dimana sebelumnya daerah pemilihan di Kabupaten ini hanya berjumlah 4 dapil saja.

Setelah melalui proses, tanggapan, serta masukan dari berbagai elemen masyarakat. Daerah pemilihan atau dapil di Lampung Utara berubah menjadi 7 dapil.

Dimana sebelumnya Lampung Utara hanya terbagi dalam 4 Daerah pemilihan, dari 23 Kecamatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU RI nomor 6 Tahun 2023, tertanggal 7 Februari 2023. Tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Kota dalam pemilu 2024./

Sebelumnya KPUD Lampung Utara mengajukan 2 rancangan penataan dapil untuk dilakukan pembahasan. Rancangan pertama 4 dapil namun ada beberapa perubahan wilayah. Dan rancangan kedua yaitu 7 dapil.

Adapun pembagian alokasi kursi dimasing-masing dapil yakni, untuk dapil Lampung Utara 1 meliputi Kotabumi dan Kotabumi Utara, dengan alokasi 6 kursi. Lalu dapil Lampung Utara 2 wilayah Kotabumi Selatan, Abung Tengah, Abung Pekurun, Abung Kunang, sebanyak 8 kursi.

Dapil Lampung Utara 3 wilayah Bukit Kemuning, Tanjung Raja, Abung Barat, Abung Tinggi, dengan kuota 8 kursi.

Kemudian dapil Lampung Utara 4 yaitu Sungkai Selatan, Hulu Sungkai, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Barat, dengan jumlah 5 kursi.

Dapil Lampung Utara 5 terdiri dari 6 kursi, yaitu wilayah Sungkai Utara, Muara Sungkai, Bunga Mayang.

Selanjutnya dapil Lampung Utara 6 meliputi wilayah Abung Timur, Abung Surakarta, berjumlah 5 kursi. Sedangkan wilayah Abung Selatan, Abung Semuli, Blambangan Pagar, masuk dapil 7 dengan alokasi 7 kursi.

Meski daerah pemilihan menjadi 7 dapil, namun untuk alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara tetap 45 kursi. Karena penduduk di Lampung Utara masih dalam jumlah 500 sampai 1.000 jiwa.

Dimana berdasarkan data agregat kependudukan, saat ini jumlah penduduk Lampung Utara sebanyak 652.623 jiwa.(sas/san)