Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Karantina Sita 4,7 Ton Daging Kerbau Selundupan Dari Pulau Jawa

6
×

Karantina Sita 4,7 Ton Daging Kerbau Selundupan Dari Pulau Jawa

Share this article
DISITA : Karantina Pertanian Lampung menyita 4,7 ton daging kerbau illegal asal Tanggerang, di Pelabuhan Bakauheni. (Foto KPL)

“Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah Penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,”ujar Donni selaku Kepala Karantina Pertanian Lampung.

BAKAUHENI – Karantina Pertanian Lampung menggagalkan upaya memasukan daging dan jeroan kerbau seberat 4,7 ton asal Tangerang, Provinsi Banten.  Daging kerbau diangkut Colt Diesel ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal pengeluaran.

Subkoordinator Karantina Hewan Akhir Santoso menyampaikan Tim Kepatuhan Karantina Pertanian Lampung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan.

”Tindakan ini merupakan bentuk kewaspadaan kami, mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging tidak terjamin mutu dan kesehatan,” ujarnya di sela sela penahanan komoditas tersebut, Selasa 11 Juli 2023 di areal Pelabuhan Bakuheni.

Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung mengatakan pemasukan komoditas  tersebut melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.

”Selanjutnya terhadap penahanan komoditas  terhadap beberapa orang dijadikan saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung,” ujarnya.

Amankan 30 Ekor Sapi

DITOLAK : Rombongan sapi asal Jakarta ditolak masuk Lampung karena tak dilengkapi surat izin. (Foto KPL)

Karman mengatakan bahwa perbuatan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah, sesuai UU 21 tahun 2019.

Sebelumnya, Karantina Pertanian Lampung melakukan penahanan terhadap 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan. Seluruh sapi diangkut menggunakan tiga truk dengan tujuan pengiriman Lampung Timur.

Baik daging dan ternak hidup harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, sehingga terhadap komoditas tersebut telah dilakukan penolakan.

“Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah Penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,”ujar Donni selaku Kepala Karantina Pertanian Lampung. (*)