Lampung Utara

Eksekusi 20 Hektar Lahan PT GGP Berlangsung Tegang

793
TEGANG : Proses eksekusi 20 hektar lahan yang selama ini dikuasai PT GGP di Lampung Utara. (Foto Radar TV)

KOTABUMI : Eksekusi lahan PT Great Giant Pineapple (GGP) seluas 20 hektar di Desa Rejomulyo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara berlangsung tegang.

Kuasa hukum PT GGP dan sejumlah orang sempat menghalang-halangi proses eksekusi lahan seluas 400 x 500 meter persegi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.

Proses eksekusi dilakukan menggunakan satu unit alat berat, dengan cara meratakan tanaman nanas. Termasuk dengan memasang plang lahan ini telah disita oleh Juru Sita.

Eksekusi menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Lampung yang memenangkan gugatan lahan milik Habib Usman. Perjuangan Habib membutuhkan waktu lama, menguras energi dan biaya. Proses sidang membutuhkan waktu lama untuk mengembalikan lahan miliknya yang dikuasai PT GGP sejak tahun 1987 atau 34 tahun lalu.

Gajah Mada, kuasa hukum PT GGP menyatakan eksekusi agar tidak dilaksanakan karena masih ada upaya hukum. ”Sabar dulu, jangan buru-buru eksekusi. Karena kami masih berupaya untuk upaya hukum,” kata kuasa hukum

Erwansyah, juru sita PN Kotabumi menyatakan pihaknya hanya menjalankan perintah PT Lampung untuk eksekusi lahan.

”Kami hanya melaksanakan perintah dan tugas negara. Jika ada kesalahan, silahkan laporkan saya,” tegas Erwansyah.

Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi Lampung juga memerintahkan PT GGP membayar ganti rugi kepada pemilik lahan Habib Usman senilai 680 juta rupiah. Nilai ini merupakan rincian berdasarkan harga sewa Rp1 juta rupiah per hektare dikali luas selama 34 tahun.

Sempat adu argumen dengan Gajah Mada, kuasa hukum PT GGP, Juru Sita Pengadilan Negeri Kotabumi Erwansyah, menandaskan mereka mengeksekusi penyerobotan lahan atas keputusan Pengadilan Tinggi Lampung.

Beberapa saat sebelum eksekusi, puluhan orang dari berbagai pihak berkumpul di lahan seluas 20 hektare tersebut sejak pukul 09.00 pagi hingga 16.00 sore.

Meski pihak Kuasa Hukum PT GGP menghalangi, tim juru sita membabat tanaman nanas dengan traktor, dengan mengelilingi batas lahan seluas 20 hektare.

Habib Usman dan kerabat tampak bersuka cita atas pelaksanaan penyitaan lahan tersebut. ”Alhamdulillah, kami mendapatkan hak yang selama ini diperjuangnkan,” ujar Habib Usman.(*)

Exit mobile version