Hukum dan Kriminal

Tiga Pemuda Dicokok Saat Giat Hunting Tim Resmob Lamtim, Kok Bisa ?

171
Tiga Pemuda diamankan saat huting tim Resmob Polres Lamtim

Sukadana, Jajaran Tim dari Satuan Reserse Mobil (Sat Resmob) Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur mengamankan tiga pemuda yang kepergok sedang asyik mengkonsumsi barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan ketiganya berawal saat Sat Resmob Polres Lampung Timur yang Dipimpin Kepala Tim (Katim) Resmob Aiptu Bambang bersama Aipda Andi Wijaya, Aipda Dedi Walid dan Bripka Roy Handoko, melaksanakan giat hunting menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di wilayah Hukum Kecamatan Batang Hari Lampung Timur, Kamis (5/10/23) sekitar pukul, 01.00 Wib.

Saat sedang giat tersebut, seorang warga memberikan informasi dugaan adanya Peredaran Narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resmob Polres Lamtim langsung bergerak, dalam hitungan satu jam setelah menelusuri lokasi Target yang dituju. Tim Resmob menemukan sebuah gudang di Desa Banjar Rejo, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur.

Saat digeledah tim Sat Resmob mendapati tiga pemuda sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiganya yakni FK, warga Metro Timur Kota Metro, bersama rekannya TW, warga Metro Pusat Kota Metro dan BR, warga kabupaten Tulang Bawang. Saat diperiksa ketiganya tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mapolres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes Sihombing mengatakan bila dalam penangkapan itu, Tim Resmob Polres Lampung Timur juga menemukan Barang Bukti tiga bungkus Klip berisi kristal diduga narkoba jenis sabu, beberapa pipet (alat hisap ) bong dan korek api.

“Anggota yang tiba dan melakukan pemeriksaan mendapati barang bukti sabu, alat pipet dan korek api gas yang diduga sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu” sebut Iptu Johanes

Lebih lanjut Iptu Johanes Sihombing menjelaskan bila ketiganya diamankan di Mapolres Lampung timur guna pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana penyalah gunaan psikotropika jenis sabu.

“Ketiganya sudah kita amankan di Mapolres Lampung Timur terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, saat ini kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut” terang Iptu Johanes

Ketiga pemuda tersebut terancam pidana maksimal lima tahun penjara terkait Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Exit mobile version