#korupsi #psn #bendungan #lampungtimur #radarlampungtv #radartv #disway
Kasus korupsi proyek strategis nasional atau PSN Bendungan Marga Tiga, di Kabupaten Lampung Timur, terus menggelindung. Menyusul penyerahan berkas dari penyidik Polda Lampung, ke- kejaksaan negeri Sukadana Lampung Timur. Berkas atas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk segara diajukan persidangan di pengadilan tipikor Tanjung Karang, bulan Januari 2025.
Perkara dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, memasuki babak baru.
Penyidik dari direktorat kriminal khusus Polda Lampung, sudah merampungkan berkas kedua tersangka.
Keduanya adalah Okta Tiwi Priyatna , PNS Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan Kades Tri Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Penasehat hukum kedua tersangka, Irwan Apriyanto menyampaikan, kedua tersangka dilimpahkan dari Polda Lampung, kepada Kejati Sukadana Lampung Timur, karena berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Disampaikan Irwan, peran kedua tersangka hanya menerima uang dari masyarakat, sebagai tanda terima, tidak ada lain sebagai itu.
nanti setelah dari kejaksaan , kedua tersangka akan dititipkan ke rumah tahanan negara atau rutan way hui.
Selanjutnya akan dilakukan persidangan dipengadilan tindak pidana korupsi Tanjung Karang , yang rencananya pada bulan Januari 2025.
Stetmant Irwan Apriyanto , penasihat hukum tersangka
dalam perkara ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan bendungan marga tiga, Lampung Timur.
Diantaranya, ar mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Lampung Timur Periode 2020-2022.
Ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi bendungan Marga Tiga. I-n selaku penitip tanam tumbuh.
Okta Tiwi Priyatna selaku satgas dan Alin Setiawan selaku Kades Trimulyo, sebagai penitip tanam tumbuh
penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp.439.545.490.786,01.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
edit naskah: Najela Salma
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung
source