#korupsi #lampungbarat #lampung #radarlampungtv #radartv #disway
Mantan peratin Sukananti, kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat,harus duduk di kursi pesakitan pengadilan tipikor Tanjung Karang,dipersidangan terungkap, terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pencalonan terdakwa sebagai Peratin Sukananti.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, menggelar sidang perdana perkara korupsi, yang melibatkan sahdin nahwi, mantan paratin Sukananti, Way Tenong, Lampung Barat.
Sahdin didakwa jaksa penuntut umum heri setiawan, melakukan melawan hukum, yakni melakukan korupsi kegiatan pembangunan pekon, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat pekon.
Diantaranya kegiatan pembangunan gedung paud, pembangunan saptic tank, pemasangan instalasi listrik gedung paud, dan pemodalan.Dimana pelaksanakan kegiatan bumpekon yang tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan (fiktif).
Uang tersebut dinikmati sendiri oleh terdakwa,yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengelola, menguasai sendiri.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan negara senilai 261 juta rupiah, dari nilai anggaran senilai 1,2 miliar pada tahun 2017 lalu.
Dimana uang hasil korupsi dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yaitu guna keperluan pencalonan diri terdakwa sebagai peratin sukananti.
perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang republik Indonesia, nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
–rool heri setiawan / jpu
atas tuduhan jaksa, terdakwa tidak keberatan.Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi .
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
edit naskah:Afdhila Ramadhani
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung
source