#penyelundupan #bbl #ekosistem #bandarlampung #lampung #radarlampungtv #radartv #disway
Maraknya kasus penyelundupan benih bening lobster atau bbl tidak lepas dari sindikasi besar di belakanganya. Ada kekuatan besar yakni oknnum aparat penegak hukum menjadi backing bisnis penyelundupan bbl dengan nilai miliaran rupiah.Seperti kasus terakhir, penyelundupan 51.951 ekor bbl senilai rp7,8 miliar di Pesisir Barat.
Ada aktor besar di balik kasus beberapa kali penyelundupan benih bening lobster di Provinsi Lampung.
Direktur walhi Lampung Irfan Tri Musri menyatakan tingginya harga bbl di pasar gelap membuat siapa saja tergiur.
Hukuman rendah menyebabkan ada actor dan oknum aph mencoba main – main di ranah ekspor illegal bbl.
Selain merugikan keuangan negara, juga berdampak kerusakan ekosistem.
sot: Irfan Tri Musri / direktur walhi Lampung
direktur lbh kota Bandar Lampung Sumaindra Jawardi , menilai bahwa kasus ini menunjukkan tata kelola perlindungan lobster bermasalah.
Kasus ini menjadi sorotan utama di Lampung, terutama menyangkut dugaan keterlibatan oknum aparat.
Semua pihak berharap penegakan hukum,dapat dilakukan secara menyeluruh untuk melindungi sumber daya laut Indonesia.
sot: Sumaindra Jawardi, direktur lbh Bandar Lampung
perwakilan masyarakat bengkunat Kamsin, mengatakan pengambilan benih lobster sudah sering dilakukan selama beberapa tahun lalu.
sot: Kamsin , perwakilan masyarakat Bengkunat
anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mendesak aph mengusut tuntas dalang dari praktik ilegal tersebut.
Kinerja aparat kepolisian dinilai sangat lemah,dalam menangani maraknya pencurian benur.
Dia mencurigai adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum dalam bisnis ilegal ini.
sot: Wahrul Fauzi Silalahi, anggota DPRD Lampung
berdasarkan peraturan mentri kelautan dan perikanan nomor 1,2015, tentang penangkapan lobster tentang larangan penangkapan , dan atau serta peraturan mentri kp nomor 56 tahun 2016 ,pengeluaran lobster dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Aturan ini jelas mempertegas, bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran panjang diatas 8 c, bukan dalam katagori benur atau benih bening lobster, sebagai mana yang terjadi baru baru ini.
Dirinya dengan tegas meminta polda Lampung menangkap aktor utama atau pemodal di balik pencurian benih lobster,termasuk yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
Edit naskah:Afdhila ramadhani
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung
source