Scroll untuk membaca artikel
Video Terkini

Viral, Istri Sah Jadi Tersangka Aniaya Pelakor

55
×

Viral, Istri Sah Jadi Tersangka Aniaya Pelakor

Share this article
*



#viralvideo #istri #tersangka #pelakor #radarlampungtv #radartv #lampung #disway

Telah Viral di Media Sosial, sebuah video seorang istri dan teman-temannya melabrak dan menganianya seorang perempuan diduga pelakor selingkuhan suaminya, atas kejadian itu, korban melapor dan pelaku sudah menyerahkan diri ke unit Ppa Satresrekrim Polres Lampung Utara.
narasi
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, ahad 1 Desember 2024.
Desi Elianti, seorang istri sah bersama teman-temannya mendatangi W.U yang dituduh sebagai sangka simpanan suaminya.
Korban dituduh merebut suaminya, selama 8 bulan tidak memberi nafkah istri dan kedua anaknya.
Para pelaku sepontan menganianya W.U membabi buta, dengan cara memukul kepala, menggigit hingga memberi cabai gilingan di alat kelaminnya.
Rombongan ini juga merekam kejadian itu menggunakan Ponsel di dalam rumah korban.
Sehingga korban mengalami trauma atas pengeroyokan dan penganiayaan, oleh desi dan teman-temannya sehingga korban dilarikan kerumah sakit.
Atas dasar laporan, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yang menyerahkan diri bersama keluarga dan aparat desa ke polres Lampung Utara.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya, ia meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun dirinya nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal suaminya berselingkuh dengannya dan menyia-menyiakan keluarga.
Kuasa hukum korban, Iwansyah Mega mengapreasi kinerja kepolisian.
Pihaknya berharap para pelaku lain segera tertangkap, sebab atas perbuatannya mereka, sehingga keluarganya dibuat malu dengan memviralkan video yang tidak pantas.
Kanit Ppa Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, membenarkan perkara tersebut. polisi sudah mengamankan satu pelaku, sementara pelaku yang lainnya masih dalam proses pendalaman.
Statement : Desi Eliantika/ Tersangka
Statement : Ipda Darwis// Kanit Ppa Satreskrim Polres Lampung Utara
atas perbuatanya pelaku terancam pasal 170 atau 351 kuhp pidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan hukuman 5 tahun.
Telah Viral di Media Sosial, sebuah video seorang istri dan teman-temannya melabrak dan menganianya seorang perempuan diduga pelakor selingkuhan suaminya, atas kejadian itu, korban melapor dan pelaku sudah menyerahkan diri ke unit Ppa Satresrekrim Polres Lampung Utara.
narasi
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, ahad 1 Desember 2024.
Desi Elianti, seorang istri sah bersama teman-temannya mendatangi W.U yang dituduh sebagai sangka simpanan suaminya.
Korban dituduh merebut suaminya, selama 8 bulan tidak memberi nafkah istri dan kedua anaknya.
Para pelaku sepontan menganianya W.U membabi buta, dengan cara memukul kepala, menggigit hingga memberi cabai gilingan di alat kelaminnya.
Rombongan ini juga merekam kejadian itu menggunakan Ponsel di dalam rumah korban.
Sehingga korban mengalami trauma atas pengeroyokan dan penganiayaan, oleh desi dan teman-temannya sehingga korban dilarikan kerumah sakit.
Atas dasar laporan, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yang menyerahkan diri bersama keluarga dan aparat desa ke polres Lampung Utara.
Pelaku mengaku menyesali perbuatannya, ia meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun dirinya nekat melakukan penganiayaan terhadap korban karena kesal suaminya berselingkuh dengannya dan menyia-menyiakan keluarga.
Kuasa hukum korban, Iwansyah Mega mengapreasi kinerja kepolisian.
Pihaknya berharap para pelaku lain segera tertangkap, sebab atas perbuatannya mereka, sehingga keluarganya dibuat malu dengan memviralkan video yang tidak pantas.
Kanit Ppa Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, membenarkan perkara tersebut. polisi sudah mengamankan satu pelaku, sementara pelaku yang lainnya masih dalam proses pendalaman.
Statement : Desi Eliantika/ Tersangka
Statement : Ipda Darwis// Kanit Ppa Satreskrim Polres Lampung Utara
atas perbuatanya pelaku terancam pasal 170 atau 351 kuhp pidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan hukuman 5 tahun.

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

edit naskah: Jesika anggraeni

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung

source