Scroll untuk membaca artikel
Video Terkini

Remaja Kecanduan Judol Begal Ojek Online

54
×

Remaja Kecanduan Judol Begal Ojek Online

Share this article
*



#judionline #maxim #remaja #ojekonline #telukbetung #bandarlampung #radarlampungtv #radartv #disway

Kondisi sulit ekonomi telah meningkatkan angka kriminalitas.Termasuk curanmor dan begal di Kota Bandar Lampung.Seorang remaja kecanduan judi online, nekat membegal driver maxim. Beruntung,sang driver mampu meringkus pelaku yang sempat menodongnya menggunakan pisau. Baru setelah itu, datang polisi mengamankan tersangka.

Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Timur menahan AP. Remaja 19 tahun,asal Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung ini nyaris diamuk massa setelah gagal membegal sepeda motor milik driver ojek online.
Pembegalan terjadi di Jalan Minak Pengantin, Kelurahan Sukarame II, Teluk Betung Barat, Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban memberikan perlawanan dan meringkus pelaku dibantu warga sekitar.
Peristiwa berawal saat pelaku memesan ojek online melalui aplikasi dengan titik awal di Jalan Raden Gunawan, Kecamatan Rajabasa, tujuan Jalan Wan Abdul Rahman, Kecamatan Teluk Betung Timur.
Setelah sampai ditujuan, pelaku meminta korban mengantarkan ke wilayah Sukarame II secara ofline.

Saat di tengah perjalanan, pelaku menodongkan senjata tajam ke leher korban dan meminta korban menyerahkan sepeda motornya.
Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku, namun perlawanan korban berhasil mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membantu korban dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah menerima laporan, Anggota Bhabinkamtibmas langsung menuju ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Roll: Kompol Muslikh, Kapolsek Teluk Betung Timur
Dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah untuk membayar utang, judi online dan narkoba. Karena domisilinya terkenal sebagai sarang narkoba.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

Edit naskah: Afdhila Ramadhani

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung

source