Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus Muslih Ali. Bujangan berusia 40 tahun warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AM.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara, mengatakan peristiwa terjadi Jumat 6 Desember 2024, di teras rumah tetanggganya saat kondisi sepi. Modus pelaku adalah dengan memberikan ponsel kepada korban untuk bermain game.
Saat itulah, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
Saat kejadian berlangsung, seorang warga melihat perbuatan tersebut langsung merekamnya dan melaporkan kepada orang tua korban.
Berdasarkan bukti vidio rekaman tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah berulang kali melakukan pencabulan kepada korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus yakni tuna wicara. Pengakuan pelaku motifnya adalah karena hasrat seksual yang tinggi. Pelaku diketahui sebagai bujang tua yang belum menikah.
Adapun barang bukti yang disita, diantaranya sepasang baju dan celana, satu topi dan satu unit handphone Nokia yang berisi vidio pelaku saat menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung
source