#mlh #sampah #segel #bandarlampung #lampung #radarlampungtv #radartv #disway
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup menyegel dan memasang garis polisi di TPA Bakung dinilai sekadar seremonial belaka. Armada truk sampah pemkot Bandar Lampung masih diperkenankan membuang sampah di TPA yang bermasalah ini. Kementerian memastikan jikalau menutup total maka akan Turbulensi sampah.
Kementerian Lingkungan Hidup memastikan penyidikan kasus TPA Bakung, Kota Bandar Lampung masuk ranah hukum.
Penyegelan dan pemasangan Police Line merupakan tindakan serius untuk menekan pemkot Bandar Lampung untuk lebih komitmen mengurusi tempat pembuangan akhir.
Selama ini, pengelolaan TPA Bakung tak masuk daftar prioritas.
bahkan tak masuk dalam visi, misi dan program kepala daerah saat Kampanye Pilkada silam.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan dirinya sangat kaget karena Kementerian sepertinya tak ada koordinasi dan komunikasi awal.
sot : eva dwiana / wali kota bandar lampung
Pemkot memastikan sangat terbuka untuk mengkomunikasikan setiap masalah. Apalagi terkait dengan urusan Public atau Masyarakat.
Meski sudah disegel, penutupan total TPA Bakung dinilai belum memungkinkan.
Menteri menekankan tindakan logis perlu dilakukan untuk menghindari krisis baru dalam sistem pembuangan sampah kota.
Kementerian sedang menyusun langkah pembenahan awal, termasuk Pengelolaan Lindi dan pengurangan sampah dari sumbernya.
Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2008, pengelola yang terbukti lalai tanpa regulasi bisa dikenai hukuman minimal empat tahun penjara, sementara pelanggaran regulasi yang ada tetapi mencemarkan lingkungan dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
Edit naskah: Najela Salma
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung
source