Scroll untuk membaca artikel
Video Terkini

Eks Kepala Bapenda Pringsewu Divonis 3 Tahun Korupsi BPHTB

×

Eks Kepala Bapenda Pringsewu Divonis 3 Tahun Korupsi BPHTB

Share this article



#korupsi #bapenda #pringsewu #lampung #radarlampungtv #radartv #disway

Akhir karir Waskito Joko Suryanto, sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu menjadi buruk. Mejelis hakim tipikor memvonis Joko bersalah melakukan korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak BPHTB, sebesar Rp576 juta rupiah. Joko dapat dipastikan tiga kali puasa dan tiga kali lebaran tak bisa pulang ke rumah. Menyusul vonis tiga tahun untuk Joko.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Arya Veronica, memvonis mantan kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto dengan 3 tahun penjara.
Warsito dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan korupsi penyalahgunaan wewenang penetapan pajak BPHTB, sebesar Rp576 juta .
Selain hukuman badan. Terdakwa dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp326 juta.
Apabila tidak mencukupi maka hartanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah Dengan Undang-Undang No20 Tahun 2001.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum, Bambang Joko, menyatakan keberatan atas putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim.
Sebab, dalam persidangan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Waskito Joko Suryanto, menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan waris atas nama soemarwoto (alm), di Pekon Wates Timur di bawah nilai pasar yakni Rp1 juta per meter.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga memberikan keringanan BPHTB waris sebesar 40 persen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

Edit naskah: Najela

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Twitter : https://x.com/radarlampungtv
Instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung

source