#dprd #pengembang #ruko #sudirman #patuh #lampung #radartv #radarlampungtv #disway
Dewan perwakilan rakyat daerah kota metro meminta pemerintah kota setempat untuk menegakan komitmen mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait pelanggaran alih fungsi ruko sudirman, DPRD dan pemkot harus tegak lurus menegakan peraturan hukum yang berlaku, dalam hal ini, kedua lembaga ini sepakat menindak keberadaan alih fungsi ruko menjadi hotel.
Narasi :
Tim penegakan peraturan Peraturan Daerah Kota Metro dengan tegas dan berwibawa mendatangi lokasi alih fungsi ruko menjadi hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Metro.
Setelah melakukan pemberitaahuan kepada pemilik ruko, Sejumlah petugas Sat Pol PP langsung memasang plang bangunan, gedung ini disegel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Jose Sarmento memastikan bahwa pihaknya tegak lurus penindakan terhadap pelanggaran perda.
SOT – Jose Sarmento / Kepala Sat Pol PP Metro
Anggota Komisi I DPRD Kota Metro Basuki menegaskan baik Pemkot Metro maupun pengembang, wajib mematuhi perundang-undangan demi mencegah munculnya permasalahan baru.
Semua pihak sepakat aturan tidak boleh dilanggar, Semua pihak harus bertindak sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sejumlah aturan, termasuk Peraturan Kemendagri Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 115, harus dikaji secara komprehensif sebelum mengambil keputusan.
DPRD mempelajari aturan tersebut karena ini terkait kerja sama pemanfaatan, bukan lagi Persetujuan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (PGS). Kami tunggu arahan atau petunjuk teknis dari Kemendagri.
SOT Basuki / Anggota DPRD Metro
Meski tegas soal aturan, Pemkot Metro tetap membuka pintu bagi investor untuk mendukung pembangunan daerah.
Terkait proses pembangunan, Pemkot Metro menyatakan berencana menghentikan sementara kegiatan tersebut sambil menunggu solusi final.
Rencananya pembangunan akan dihentikan Pemkot Metro terlebih dahulu hingga ada keputusan yang jelas. Pihaknya tidak ingin pemerintah dianggap wanprestasi, tetapi pengembang juga harus bertanggung jawab.
Pemkot juga menegaskan hanya akan berfokus pada tugas pengawasan. Untuk urusan hukum, itu menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final atau surat arahan resmi dari Kemendagri terkait penyelesaian polemik ini, dan belum ada langkah konkret Pemkot Metro untuk menuntaskan persoalan yang telah menyita perhatian banyak pihak.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
edit naskah: Jesika Anggraeni
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Twitter : https://x.com/radarlampungtv
Instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung
source