Unit perlindungan perempuan dan anak polresta bandarlampung meringkus seorang pensiunan aparatur sipil negara atau asn bandarlampung yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial ka 66 warga desa karang sari, kecamatan jati agung, lampung selatan sementara kdua korban berinisial ka 17 tahun dan kk 16 tahun.
Kasat reskrim polresta bandarlampung kompol enrico donald sidauruk mengatakan pelaku berhasil diamankan pada jumat kemarin pukul 12 siang dirumah yang terletak di jalan udang kelurahan garuntang bandarlampung.
Pelaku merupakan yang pensiunan pegawai negeri sipil diketahui menikah secara siri dengan ibu korban. tragisnya dua korban dalam kasus ini merupakan anak tiri pelaku yang merupakan kakak beradik.
Enrico menyebut jka perbuatan asusila ini dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun sejak 2012 hingga 2023. namun akhirnya terbongkar setelah pelaku dan ibu korban bercerai pada tahun 2024.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua potong baju dan dalaman wanita.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) jo pasal 76d uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Twitter : https://x.com/radarlampungtv
Instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung
source