#radartv #radarlampungtv #lampung #bandarlampung
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Narasi :
Adapun isi Ingub yang menginstruksikan kepada Bupati/ Wali Kota se-Provinsi Lampung dabn Perusahaan Industri Tapioka di wilayah Provinsi Lampung untuk :
Kesatu : Menetapkan Harga Ubi Kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.
Kedua : Harga ini berlaku sebelum ada Keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara nasional.
Ketiga : Instukrsi ini agar dipatuhi dan diindahkan.
Bentuk “perlawanan” agar instruksi ini dipatuhi dan diindahkan salah satunya diduga mulai dilakukan oleh PT TWBP yang berkedudukan di Kabupaten Lampung Utara.
Melalui sebuah surat penolakan mentah-mentah Ingub Lampung itu disampaikan dalam secarik kertas bertuliskan pengumuman.
Isinya yakni diberitahukan kepada pemasok/ agen singkong bahwa :
1. Hari Selasa Tanggal 6 Mei 2025, pabrik hanya menerima singkong sampai batas waktu pukul 16.00 WIB.
2. Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025 Pabrik TUTUP ( TIDAK Beli Singkong ) Sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dikarenakan aka nada perbaikan mesin dan untuk buka kembali pembelian singkong akan diinfokan lebih lanjut.
Surat ini hanya dicap basah dengan stempel perusahaan tanpa ada keterangan siapa yang tanda tangan. Di bawahnya tertulis keterangan Managemen PT TWBP KALICINTA.
TIM LIPUTAN DARI LAMPUNG UTARA MELAPORKAN
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Twitter : https://x.com/radarlampungtv
Instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung
source