Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

OJK Ungkap Dugaan Manipulasi Saham, Total Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun

×

OJK Ungkap Dugaan Manipulasi Saham, Total Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun

Share this article


 OJK Ungkap Dugaan Manipulasi Saham, Total Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun




–swa

RADARTVNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terkait dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Denda tersebut terdiri dari Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.

Baca Juga :  Viral! Warga Ciamis Arahkan Dedi Mulyadi ke Jalan Rusak, Respons KDM Jadi Sorotan

OJK melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saham tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di pasar modal, termasuk terhadap saham yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), yaitu saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA selama periode 2023–2026, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat signifikan.

OJK juga menelusuri aliran dana serta meminta data dan dokumen dari anggota bursa yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Sejumlah direksi perusahaan efek, individu, dan badan hukum asing turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Laut Jadi Lumbung Pangan Masa Depan, Menko Zulhas Dorong Hilirisasi Kelautan dan Perlindungan Mangrove

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian 16 Oktober 2026, Antam Tembus Rp2,604 Juta per Gram

Sementara itu, pemeriksaan terkait penawaran umum saham BREN dan CUAN menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas.

Kondisi tersebut diduga menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

OJK menegaskan penjatuhan sanksi merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan meningkatkan perlindungan investor. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan pasar modal.

Baca Juga :  Desa Sejahtera Astra Tembus Pasar Global, Catat Transaksi Rp2,88 Miliar di TEI 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

investortrust.id



Source link