Senin 26-10-2026,19:50 WIB
Reporter:
MG – Yuha Ilaiya Nafiah|
Editor:
Jefri Ardi

—
RADARTVNEWS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menggelar pembahasan khusus bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Pertemuan tersebut menjadi salah satu tahapan untuk membahas kepastian instrumen pembiayaan alternatif bagi pembangunan Ibu Kota.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan diskusi bersama Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Namun, pemerintah pusat belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan maupun mekanisme pembahasan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Suahasil setelah menghadiri Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu dibicarakan bersama pemerintah daerah, termasuk mengenai rencana penerbitan obligasi Jakarta.
“Oh nanti akan ada beberapa hal yang kita diskusikan dengan Pemda DKI. Nanti,” ujar Suahasil saat dimintai keterangan oleh awak media.
Ketika ditanya mengenai kepastian tanggal pertemuan, Suahasil menyebut jadwalnya masih akan disusun terlebih dahulu.
“Nanti kita jadwalin,” tambahnya.
BACA JUGA:Suahasil Ungkap Dampak Kenaikan Harga Minyak Dunia terhadap APBN, Subsidi Energi Jadi Sorotan
Hingga saat ini, pemerintah belum mengungkapkan secara terperinci mengenai target dana yang ingin dihimpun melalui obligasi tersebut. Begitu pula dengan skema penerbitan dan rencana pemanfaatan dana yang nantinya diperoleh.
Pramono Anung Berencana Temui Menkeu
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyampaikan rencana pertemuannya dengan Menteri Keuangan untuk membahas kepastian penerbitan obligasi daerah.
Pramono mengungkapkan rencana tersebut saat berada di Jakarta Barat, Senin (26/10/2026). Ia menyebut pembahasan obligasi menjadi salah satu agenda yang ingin disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Sedangkan obligasi, hari ini memang ada rencana saya untuk bertemu dengan Menteri Keuangan,” kata Pramono.
Sebelumnya, Pramono menjelaskan bahwa Pemprov DKI belum dapat melanjutkan penerbitan obligasi daerah karena masih menunggu persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:












