Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Tinggal 4 Hari, Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Berakhir 31 Oktober 2026

×

Tinggal 4 Hari, Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Berakhir 31 Oktober 2026

Share this article


Tinggal 4 Hari, Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Berakhir 31 Oktober 2026




Dokumentasi Samsat Metro-Samsat Metro-Instagram

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Masyarakat Lampung yang ingin memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor perlu segera memperhatikan batas waktunya. Program yang diperpanjang sejak September 2026 itu dijadwalkan berakhir pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sementara keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan berikutnya masih menunggu evaluasi pemerintah daerah.

Imbauan untuk memanfaatkan program tersebut juga disampaikan melalui informasi layanan Samsat Metro. Masyarakat diharapkan tidak menunda pengurusan pajak hingga mendekati batas akhir, terutama bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan skema keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pemberitaan Media Lampung pada 24 Oktober 2026, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menyampaikan bahwa kelanjutan program masih dikaji dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaannya dan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Rupiah Terancam Melemah di Tengah Kenaikan Harga Minyak dan Pangan

Artinya, warga sebaiknya menggunakan sisa waktu yang tersedia dengan berpedoman pada jadwal resmi yang berlaku. Hingga ada pengumuman baru, masyarakat tidak dapat menganggap program tersebut otomatis diperpanjang setelah 31 Oktober.

Keringanan Berlaku Sesuai Ketentuan

Program keringanan pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung mencakup sejumlah skema bagi wajib pajak, termasuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dan masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.

Dalam skema perpanjangan yang berlaku sejak 1 September 2026, keringanan tunggakan dibedakan berdasarkan usia kendaraan. Sementara itu, diskon bagi wajib pajak yang taat diberikan berdasarkan riwayat pembayaran dan usia kendaraan sesuai ketentuan program.

Baca Juga :  A2O LITE Cetak Rekor Spotify Korea, NEON Raih 1,84 Juta Streaming dalam Sepekan

Besaran keringanan yang diterima setiap pemilik kendaraan dapat berbeda. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kategori kendaraan dan persyaratan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.

Rincian program tersebut sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan mengenai perpanjangan kebijakan keringanan pajak oleh Pemprov Lampung pada September 2026.

BACA JUGA: Setoran Pajak Masih Kurang Rp750 Triliun, Ini Sektor yang Dibidik DJP

Jangan Menunggu hingga Hari Terakhir

Masyarakat yang hendak memanfaatkan program dapat menghubungi atau mendatangi Samsat Metro untuk memastikan persyaratan, besaran kewajiban yang harus dibayar, serta ketersediaan layanan.

Pengecekan lebih awal juga membantu wajib pajak memastikan dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan. Informasi mengenai jam operasional dan jenis layanan yang tersedia sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada Samsat sebelum berkunjung.

Bagi masyarakat yang belum mengetahui apakah kendaraannya memenuhi kriteria keringanan, pengecekan melalui kanal resmi Bapenda Provinsi Lampung menjadi langkah penting agar tidak keliru memahami manfaat program.

Baca Juga :  KMP Batumandi Terbakar Jelang Sandar, Seberapa Siap Sistem Keselamatan Penyeberangan Merak-Bakauheni?

Program ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan sesuai skema yang berlaku. Namun, keputusan mengenai perpanjangan setelah 31 Oktober 2026 masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah daerah.

Program keringanan pajak kendaraan Lampung berakhir 31 Oktober 2026. Warga Metro diimbau mengecek persyaratan dan memanfaatkan sisa waktu.

BACA JUGA:Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga Oktober

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

pemerintah provinsi lampung



Source link