Jumat 30-10-2026,13:28 WIB
Reporter:
MG – Puja Yana|
Editor:
Jefri Ardi

Penyesuaian tarif parkir kendaraan di Bandara Internasional Radin Inten II-ilustrasi-(Magnific)
RADARTVNEWS.COM – Tarif parkir kendaraan di Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung Selatan, akan mengalami penyesuaian mulai Minggu, 1 November 2026. Kebijakan yang diterapkan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Radin Inten II ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.
Penyesuaian tarif parkir tersebut dilakukan seiring dengan upaya pengelola meningkatkan kualitas pelayanan dan fasilitas bagi pengguna jasa bandara. Selain perubahan tarif, sejumlah pembenahan fasilitas juga dilakukan untuk mendukung kelancaran transaksi serta meningkatkan kenyamanan dan ketertiban area parkir.
Ph. General Manager Bandara Internasional Radin Inten II, Ruli Setianingrat, mengatakan penyesuaian tarif diiringi dengan peningkatan fasilitas parkir. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pada Jumat (30/10/2026).
Perangkat Pembayaran Nontunai Diperbarui
Salah satu pembenahan yang dilakukan pengelola adalah mengganti perangkat dispenser pembayaran parkir nontunai (cashless) di pintu masuk dan keluar bandara.
Penggantian perangkat tersebut diharapkan dapat mempercepat proses transaksi sehingga pengguna jasa bandara bisa mengakses area parkir dengan lebih lancar.
Selain itu, pengelola melakukan pengecatan ulang marka parkir agar lebih jelas dan tertata. Pembenahan ini ditujukan untuk meningkatkan ketertiban kendaraan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir bandara.
Ruli menyampaikan bahwa peningkatan fasilitas dan pelayanan menjadi bagian dari pelaksanaan penyesuaian tarif parkir.
Tarif Parkir Motor Harian dan Inap
Tarif parkir terbaru di Bandara Radin Inten II mulai berlaku pada 1 November 2026. Untuk kendaraan roda dua seperti sepeda motor, tarif parkir dibedakan menjadi parkir harian dan parkir inap.
Berikut rincian tarif parkir sepeda motor yang disampaikan pengelola:
1. Parkir harian
Satu jam pertama: Rp4.000.
Setiap jam berikutnya: Rp2.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
instagram @lampunggehnews












