Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Masyarakat Diminta Laporkan Polisi yang Melanggar

×

Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Masyarakat Diminta Laporkan Polisi yang Melanggar

Share this article


Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Masyarakat Diminta Laporkan Polisi yang Melanggar




Kapolri menerbitkan aturan yang melarang seluruh personel kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. –Kompas.com

RADARTVNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat turut mengawasi anggotanya setelah diterbitkannya kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel. Aturan tersebut berlaku tidak hanya ketika anggota sedang menjalankan tugas, tetapi juga di luar lingkungan kedinasan.

Baca Juga :  Pembalut Tak Bebas PPN, Pemerintah Terapkan Tarif Efektif 11 Persen

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. Ia menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk melaporkan anggota kepolisian yang masih menggunakan vape meskipun larangan telah diberlakukan.

Laporan dapat disampaikan melalui beberapa saluran pengaduan, di antaranya layanan darurat 110, pemindaian QR Code Propam Polri, Bidpropam Polda, hingga Sipropam Polres. Melalui jalur tersebut, masyarakat dapat membantu menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian.

Ketentuan larangan penggunaan vape tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026. Setiap anggota yang terbukti melanggar dapat dikenakan tindakan disiplin hingga hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Nama Mbappé Dihapus dari Daftar Ballon d’Or di China Usai Bercanda soal Mao Zedong

Tidak hanya itu, sanksi yang lebih berat juga dapat diterapkan apabila ditemukan kandungan zat terlarang dalam cairan vape yang digunakan. Jika terbukti mengandung narkotika, anggota yang bersangkutan berpotensi diproses melalui jalur hukum pidana.

Penerbitan aturan ini turut berkaitan dengan temuan peredaran narkotika jenis etomidate melalui produk rokok elektrik. Zat tersebut menjadi salah satu perhatian aparat karena dapat disalahgunakan melalui cairan vape.

Melalui kebijakan ini, Polri berupaya memperketat pengawasan terhadap perilaku personelnya sekaligus menjaga kedisiplinan di lingkungan institusi. Keterlibatan masyarakat juga diharapkan dapat membantu memastikan aturan tersebut dijalankan oleh seluruh anggota tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Mengenal Siklus Ramadan 33 Tahun Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal

BACA JUGA: Polisi Gerebek Kampung Bahari, 27 Orang Ditangkap dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

instagram @owritedotid



Source link