Kamis 05-11-2026,23:11 WIB
Reporter:
Ardi Joe|
Editor:
Jefri Ardi

Karo Penmas dan Dirtipidsiber Mabes Polri saat menggelar konprensi pers-Foto : Ist-
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial SU, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penetapan SU sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum. Dengan penambahan tersebut, kini jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ini menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengungkapkan, SU diduga memiliki peran penting dalam mekanisme operasional penyadapan. Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Setelah tidak lagi menjabat, SU disebut masih berperan sebagai dewan pembina yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning atau penyadapan.
Dalam keterangannya, penyidik mengungkapkan bahwa pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti SU dengan melakukan penghapusan terhadap sejumlah berkas hasil penyadapan.
BACA JUGA:Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Hadapan Roy Suryo Saat Sidang
Empat Tersangka, Tiga Ditahan di Mako Brimob
Suhermanto menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tiga tersangka di antaranya telah menjalani penahanan di Mako Brimob.
Sementara itu, SU belum dapat ditahan karena masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Para ahli tersebut terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Adapun terhadap SU, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, SU juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.
BACA JUGA:SBY Soroti Kasus Penyadapan Presiden, Khawatir Politik Indonesia Kian Liar
Kapolri Bentuk Tim Khusus, Kabareskrim Pimpin Pendalaman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:












