Kamis 05-11-2026,10:35 WIB
Reporter:
MG – Annisa Nayla Meriza|
Editor:
Jefri Ardi

pernyataan SBY soal politik Indonesia–
RADARTVNEWS.COM – Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keprihatinannya terhadap dinamika politik nasional. Pernyataan itu disampaikan setelah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.RAD
Melalui akun X pribadinya, @SBYudhoyono, pada Rabu, 4 November 2026, SBY mengaku khawatir melihat kondisi politik Indonesia yang dinilainya semakin liar.
Ia menilai, berbagai cara seolah dibenarkan demi mendapatkan kekuasaan, tanpa mempertimbangkan nilai moral maupun baik dan buruknya tindakan tersebut.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” tulis SBY.
SBY juga menyampaikan kekhawatirannya apabila situasi politik tersebut membuat masyarakat merasa takut dan tidak tenteram dalam menjalani kehidupan di negaranya sendiri.
“Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, SBY menegaskan bahwa dirinya mencintai Indonesia. Ia pun meyakini seluruh warga negara memiliki kecintaan yang sama terhadap Tanah Air.
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Tokoh Penting dan Sita Barang Bukti Digital Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Karena itu, SBY memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Menurutnya, hal tersebut merupakan panggilan sejarah sekaligus amanah rakyat.
“Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat,” tulis SBY.
Ia juga berharap Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Prabowo dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan SBY muncul di tengah penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Bareskrim Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Dalam kasus tersebut, penyidik menduga penyadapan dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
okezone news












