Scroll untuk membaca artikel
Wisata Lampung

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Hadapan Roy Suryo Saat Sidang

×

Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Hadapan Roy Suryo Saat Sidang

Share this article


Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Hadapan Roy Suryo Saat Sidang




Jokowi tunjukkan ijazah di hadapan Roy Suryo–detik.com

RADARTVNEWS.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sarjana (S-1) di hadapan Roy Suryo dalam persidangan kasus dugaan fitnah ijazah, Kamis (5/11/2026).

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan TPPU Fadia Arafiq, Suami Bupati Nonaktif Diperiksa

Momen tersebut bermula ketika jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Jokowi kemudian meminta izin untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada pengunjung sidang.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar ijazah itu ditunjukkan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali meminta izin karena sebelumnya telah berjanji akan memperlihatkan ijazahnya.

“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Jokowi kemudian menjelaskan bahwa ijazah yang dibawanya mencakup pendidikan SD, SMP, SMA, hingga S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga :  Tulus dan Idgitaf Borong Penghargaan AMI Awards 2026, Musik Indonesia Kembali Bersinar

“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” katanya.

BACA JUGA:MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Setelah itu, Jokowi maju ke hadapan majelis hakim. Roy Suryo bersama kuasa hukumnya turut mendekat. Jokowi lalu memperlihatkan ijazahnya satu per satu ke arah pengunjung sidang dan awak media.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Baca Juga :  Bukan Pengangguran, tetapi Belum Sejahtera, Apa Itu Setengah Pengangguran?

Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut juga disusun secara subsider dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

detiknews



Source link