Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPeristiwa

Kurir 4 Ton Daging Celeng Dibui 1 Tahun

×

Kurir 4 Ton Daging Celeng Dibui 1 Tahun

Share this article

Radartvnews.com – Majelis hakim menyatakan, terdakwa Hermanto terbukti meyakinkan bersalah melanggar Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Ayat 1 Huruf A dan Ayat 2 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain hukuman badan, Hermanto juga dibebani uang denda 5 juta rupiah. Namun, jika tidak dibayar terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan selama 1 bulan.

Terungkapnya perkara ini berawal kecurigaan petugas KSKP pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, melihat mobil box dari Sumatera Selatan dengan tujuan Pulau Jawa, pada 27 April 2019 lalu. Petugas mendapatkan 4 ton daging celeng ditutupi jerami dan buah semangka. Di persidangan terdakwa mengaku dijanjikan uang 7 juta rupiah dan baru dibayar 3 juta rupiah.

Baca Juga :  HKA Siagakan Layanan Tol Trans Sumatra, Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026

Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 bulan kurungan penjara. Atas vonis majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima. (leo/bow)