BANDARLAMPUNG – Tidak transparannya Universitas Lampung (Unila) dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri akibat ulah oknum.
Wakil Rektor (Warek) IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan TIK Universitas Lampung (Unila), Prof. Suharso menyatakan 4 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri sudah cukup bagus sebagai upaya menuju jalan transparansi.
Selama in, penerimaan mashasiswa tidak dilakukan secara transparan. Apapun sistemnya jika oknumnya bermasalah, maka semua akan bermasalah.
Prof. Suharso mengatakan Unila adalah lembaga besar, jangan karena ulah oknum menjadikan Unila terpuruk. Pasca OTT yang dilakukan KPK, Unila mengklaim akan bangkit dalam waktu dekat.
Sebelumnya, KPK memberikan 4 rekomendasi soal PMB jalur mandiri, yakni pertama agar Kemendikbudristek mengaudit terbatas secara cepat kepada Perguruan Tinggi Negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan.
Kedua, Kemendikbudristek diminta menyusun pan
OTT Rektor Unila
duan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri yang berisi tentang ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia, indikator, kriteria penentuan kelulusan.
Ketiga, proses Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses Penerimaan Mahasiswa Baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi, dan mempercepat.
Keempat, memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemendikbudristek maupun melalui platform jaga kampus yang dikelola KPK.(tim/san)