Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Jual Sabu-sabu, IRT Kaget Digerebek Polisi

2
×

Jual Sabu-sabu, IRT Kaget Digerebek Polisi

Share this article
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 24 paket sabu-sabu.

BANDARLAMPUNG- Personel polisi wanita (Polwan) bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan, menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kangkung, Bandar Lampung, Lampung, Kamis siang (13/1).

Kompol Adit Priyanto, Kapolsek Teluk Betung Selatan menjelaskan, penggerbekan dilakukan, atas laporan warga, bahwa penghuni rumah bernama Rosdiana menjual Narkoba jenis sabu-sabu. Benar saja, tersangka berusia 29 Tahun ini, kaget dengan kedatangan petugas.

Dengan cepat, petugas melakukan penggeledahan. Benar saja, petugas menemukan plastik berwarna hitam di atas lemari, berisikan puluhan paket Narkoba jenis sabu-sabu.

Meski awalnya mengelak, namun ibu rumah tangga ini, akhirnya mengakui barang haram itu miliknya. tersangka digelandangan ke Mapolsek Teluk Betung Selatan.

Tersangka RS mengaku 24 paket narkoba dengan berat total 5 gram itu milik dirinya dan suaminya berinisial F. Saat penggerebekan suami pelaku tengah melaut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakoni bisnis haram selama 3 bulan.  Sabu-sabu, dijual dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 perpaket. Sabu-sabu didapat dari tersangka ST, yang kini dalam buruan polisi.

Tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, dan akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika, dan terancam hukuman Pidana selama 15 Tahun kurungan penjara.(rmd/san)