Mesuji – Anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang menjadi kegiatan rutin bulanan turun ke daerah pemilihan nya. Kegiatan ini di lakukan untuk membantu masyarakat agar mengetahui produk hukum yang telah disepakati bersama antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Lampung.
Salah satunya Budhi Condrowati yang membawa Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika, dan Zat Adiktif Lainya. Kegiatan sendiri di gelar di desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Kegiatan yang digelar di halaman Gereja Katolik Santa Maria Bunda ini dihadiri oleh dua narasumber yakni Zulkifli yang merupakan perwakilan dari aparatur kecamatan setempat, dan Aipda Hermansyah selaku Kanit Intel Polsek Tanjung Raya.
Selain itu, acara juga dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kepala desa Brabasan dan Dwinan Rahmandi selaku pegiat petani milenal.
Dalam sambutan nya, anggota komisi V ini mengatakan bahwa dirinya datang ke Kabupaten Mesuji untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
“Saya sebagai wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman Narkoba, maka dari itu saya datang dengan membawa Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika, dan Zat Adiktif Lainya” ujarnya.
Didalam perda ini juga mengatur seluruh sikap masyarakat terhadap narkotika, hingga poin penting dan sanksi yang bisa dikenakan kepada masyarakat yang dinilai abai terhadap penyebaran narkotika di lingkungan nya.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah, DPRD, dan pihak kepolisian untuk terus memerangi narkoba yang menjadi musuh bersama. “Kerja pemerintah dan aparat kepolisian harus mendapat dukungan dari masyarakat agar penyalahgunaan narkotika dapat di minimalisir, dan generasi bangsa tetap terjaga”tutup nya.(dry).