#bpom #ilegal #kosmetik #obat #makanan #bandarlampung #lampung #radarlampungtv #radartv #disway
BBPOM mengklaim telah menangani 11 kasus pelanggaran obat dan makanan. kepala BBPOM Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti, mengungkapkan sebelas kasus itu terdominasi kasus kosmetik tanpa izin edar yakni 5 kasus. Sisanya 3 kasus obat tradisional tanpa izin edar dan lainnya.
Total ada 11 kasus pelanggaran obat dan makanan selama tahun 2024 yang ditangani balai besar pengawasan obat dan makanan.
Sebanyak 5 kasus kosmetik tanpa izin edar, 3 kasus obat tradisional tanpa izin edar, 2 kasus obat tanpa kewenangan dan keahlian, serta 1 kasus obat tanpa izin edar.
Terdapat 4 kasus yang ditindaklanjuti yakni 2 perkara obat, 1 perkara kosmetik dan 1 perkara obat tradisional.
Namun tak dijelaskan bentuk tindak lanjutnya. Diproses hukum atau damai di tempat atau 86.
Menariknya BBPOM seperti melindungi obat dan kosmetik bermasalah karena tak mau menyebutkan merek. Padahal sudah jelas – jelas ilegal.
BBPOM juga mengklaim menguji 2.895 sampel obat dan makanan.
Dari jumlah sampel pengujian, hanya 8,05 persen atau 233 sampel yang tidak memenuhi syarat, dan sudah melakukan penindakan.
Lagi lagi tak disebutkan bentuk penindakanya.
Khusus momentum akhir tahun, telah dilakukan intensifikasi pengawasan pangan sampai tanggal 27 desember.
sot: ani fatimah isfarjanti / kepala bbpom bandar lampung
Dalam pemeriksaan, BBPOM menemukan 46 item pangan tanpa izin edar dengan jumlah 345 pcs, 1 rusak dengan jumlah 17 pcs, dan 2 item kadaluwarsa sebanyak 74 pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp14.642.000.
Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789
Edit naskah: Najela Salma
SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*
Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/
Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung
source