Scroll untuk membaca artikel
Video Terkini

Enam Kurir Mulai Jalani Persidangan

×

Enam Kurir Mulai Jalani Persidangan

Share this article



#kurir #narkotika #sabusabu #berdakwah #pengadilan #lampung #tanjungkarang #radarlampungtv #radartv #disway

Enam terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu 30 kilogram, jaringan Malaysia, menjalani sidang di pengadilan negeri Tanjung Karang. Mereka dijerat jaksa pasal 114 ayat (2) juntco pasal 132 ayat (1) dan pasal 131 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pengadilan negeri Tanjung Karang menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwah oleh jaksa penuntut umum, terhadap enam terdakwa kurir sabu sindikat jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Mereka adalah Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, Riko Dan Sujimam.
Para terdakwa didakwa jaksa telah melakukan peredaran narkoba sebanyak 30 kilogram sabu-sabu.
Perkara bermula bulan juli 2024, polda Lampung mendapatkan informasi mencurigakan dan berhasil mengamankan terdakwa Suwendo bersama Riski.
Saat itu, kedua terdakwa mengendarai kendaraan bermobil terios dengan plat bk 1990 ad, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti barang haram, namum dari hp milik Riski ditemukan foto tas berisi narkotika.
Berdasarkan bukti tersebut, terdakwa mengaku barang yang dicurigai berupa narkotika dibawa, dengan kendaraan lain yang saat itu tengah berada di lintas tol mesuji.
Pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan toyota avanza, dengan plat bk 1080 lam yang dikendarai oleh terdakwa Ardiyansah dan Syafa saat tiba di pintu tol Bakauheni.
kemudian dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua terdakwa lain yaitu Riko dan Sujiman di daerah Jambi. polisi mengamakan 30 bungkus paket besar.
untuk diketahui dalam perkara ini terdapat satu terdakwa lain yakni Elon, perkaranya disidangkan secara terpisah.
Elon merupakan tangan tangan al (dpo) pemilik barang haram tersebut. sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian.

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

Edit naskah: Afdhila ramadhani

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
Follow akun twitter kami : https://x.com/radarlampungtv
Follow akun instagram kami : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
Follow akun facebook kami : https://www.facebook.com/radartvlampung/
Follow akun tiktok kami : https://www.tiktok.com/@radartvlampung

source