Scroll untuk membaca artikel
Lampung TimurVideo Terkini

Pejabat Kemenag Divonis 1 Tahun Penjara

×

Pejabat Kemenag Divonis 1 Tahun Penjara

Share this article


Seorang pejabat kementerian agama lampung timur, dijatuhkan oleh majelis hakim selama satu tahun kurungan penjara. dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi tanjung karang, senin siang. majelis menyatakan, terdakwa bersalah korupsi penyimpangan keuangan negara dalam pembangunan gedung madrasah aliyah negeri lampung timur, tahun anggaran 2022.

Terdakwa daroji, hanya tertunduk pasrah di kursi pesakitan, saat mendengarkan amar putusan ketua majelis hakim salman alfarisi dipengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan tipikor tanjung karang. Kementerian agama lampung timur dan juga sebagai pejabat pembuat komitmen atau ppk, divonis hakim terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kegiatan pembangunan gedung mess guru m.a.n. insan cendekia kabupaten lampung timur, dengan anggaran sebesar 2.2 miliar rupiah, yang bersumber dari surat berharga syariah negara apbn dipa man ic kabupaten lampung timur.

Berdasarkan laporan perhitungan kuantitas hasil pemeriksaan lapangan pekerjaan pembangunan gedung mes guru man ic kecamatan labuhan ratu kabupaten lampung timur , terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dilapangan dengan rab kontrak.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 300 juta lebih. Selain dikenakan hukuman badan selama 1 tahun, terdakwa dikenakan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Terdakwa tidak dikenakan mengembalikan uang kerugian negara. karena uang kerugian negara dinikmati oleh dua orang rekanan , yang kini masih menjadi dpo kepolisian.
Perbuatan terdakwa daroji selaku ppk, diatur dalam pasal 3 ayat (1) uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahanatas undang-undang no. 31 tahun 1999 tentangpemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana .

Informasi Berita, Liputan, Iklan, Kerjasama, Talkshow & LIve Event Hubungi WA : 0813-6902-6789

#kemenag #divinos #1tahun #penjara #lampung #radarlampungtv #radartv #disway

SAHABAT RADAR TV, JANGAN LUPA LIKE, COMMENT, DAN SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE RADAR LAMPUNG TV, JUGA AKTIFKAN LONCENG NOTIFIKASI AGAR TIDAK KETINGGALAN UPDATE MENGENAI ISU-ISU TERKINI DI PROVINSI LAMPUNG*

Informasi dan Berita Lainnya Simak di :
Website :
https://radartv.disway.id/
https://www.radartv.co.id/

Jangan lupa untuk mengikuti semua akun media sosial kami:
twitter : https://x.com/radarlampungtv
instagram : https://www.instagram.com/radarlampung.tv/
facebook : https://www.facebook.com/radartvlampung/
tiktok : https://www.tiktok.com/@radartvlampung

source