Kamis 15-10-2026,23:23 WIB
Reporter:
MG – Kathina Octavia|
Editor:
Jefri Ardi

Kopdes-Florenza-Pinterest
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai memasuki tahap pengajuan anggaran. Namun, kesiapan koperasi dan mekanisme pelaksanaannya masih menjadi persoalan yang perlu diperjelas pemerintah sebelum skema tersebut diterapkan secara luas.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pengajuan anggaran untuk rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (14/10/2026).
“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Rabu (14/10/2026). .
Ferry juga menyatakan skema tersebut ditargetkan mulai dijalankan pada 2026, bukan menunggu hingga 2027. Meski demikian, pengajuan anggaran dan pernyataan target pelaksanaan belum menjelaskan secara rinci bagaimana sistem pembayaran akan dijalankan, termasuk tahapan penerapan dan kesiapan koperasi yang terlibat.
Kesiapan Koperasi Jadi Persoalan Utama
Rencana tersebut mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya menegaskan perlunya kajian menyeluruh sebelum koperasi dilibatkan dalam penyaluran gaji ASN.
Menurut Bima, sistem pembayaran gaji melalui perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), selama ini telah berjalan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kesiapan kelembagaan koperasi sebelum melakukan perubahan sistem.
“Kita selama ini kan sudah berjalan, ya, melalui ada yang Himbara, ada yang BPD juga, ya, gitu. Jadi, perlu kita pastikan sejauh mana Kopdes-Kopdes itu memiliki kesiapan kelembagaan, kan itu penting, ya. Karena ini kan menyangkut dapur dari ASN ini semua,” kata Bima, Senin (12/10/2026). .
Bima juga mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pembayaran gaji bukan persoalan sederhana karena berpotensi membawa perubahan signifikan terhadap sistem yang telah berjalan.
“Masih kita kaji. Ya, kita matangkan dulu lah. Kita kaji secara hati-hati karena ini kan bukan hal yang sederhana. Bukan hal sederhana dan terjadi perubahan sistem yang cukup signifikan, ya,” ujarnya.
Perbedaan penekanan antara Kementerian Koperasi dan Kemendagri tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan tahapan kebijakan. Di satu sisi, Kementerian Koperasi menyatakan pengajuan anggaran telah dilakukan dan menargetkan pelaksanaan pada 2026. Di sisi lain, Kemendagri menekankan bahwa kesiapan kelembagaan dan perubahan sistem masih perlu dikaji.
BACA JUGA:Kopdes Mulai Dipantau 15 Oktober, Lampung Masih Soroti Kendala Modal untuk Serap Panen
Apa yang Perlu Diperjelas Pemerintah?
Ada sejumlah hal penting yang perlu dijelaskan kepada publik sebelum skema ini diterapkan secara luas.
Pertama, pemerintah perlu memastikan koperasi mana yang akan terlibat dan bagaimana kesiapan operasionalnya. Penyaluran gaji menyangkut hak pegawai yang harus diterima secara tepat waktu dan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, perlu ada kejelasan mengenai alur pembayaran, pengawasan transaksi, serta pembagian tanggung jawab antara koperasi, perbankan, dan instansi pemerintah. Penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kebingungan apabila muncul kendala dalam proses penyaluran.
Ketiga, pemerintah perlu memastikan apakah koperasi akan menjadi jalur pembayaran tambahan atau menggantikan sebagian mekanisme yang sudah berjalan. Hingga informasi yang tersedia pada 14 Oktober 2026, rincian teknis tersebut belum dijelaskan secara lengkap dalam pernyataan Ferry.
Kejelasan itu juga penting bagi pensiunan apabila rencana pelibatan koperasi diperluas ke penyaluran dana pensiun. Mekanisme yang berlaku bagi pensiunan perlu dijelaskan secara tersendiri agar masyarakat tidak menganggap perubahan tersebut otomatis berlaku bersamaan dengan rencana pembayaran gaji PNS.
Pemberdayaan Koperasi Harus Diikuti Kesiapan Sistem
Pelibatan koperasi dalam layanan pembayaran dapat menjadi salah satu upaya memperluas peran koperasi di masyarakat. Namun, tujuan pemberdayaan tersebut perlu diimbangi dengan kesiapan organisasi, sistem transaksi, pengawasan, dan perlindungan hak penerima pembayaran.
Bima Arya menyebut mekanisme pembayaran gaji ASN yang berjalan saat ini tidak mengalami kendala. Ia juga menilai rencana tersebut mungkin berkaitan dengan penguatan peran koperasi, tetapi tetap membutuhkan kajian secara hati-hati.
“Ya mungkin untuk penguatan, pemberdayaan koperasi juga mungkin, ya. Tapi kan perlu kita kaji. Semuanya perlu kita kaji lebih berhati-hatilah,” ucapnya.
Dengan demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kapan gaji PNS mulai disalurkan melalui koperasi, tetapi juga pada bagaimana pemerintah memastikan skema tersebut berjalan efektif, aman, dan tidak mengganggu hak pegawai maupun pensiunan.
Hingga informasi yang dihimpun dari pernyataan kedua pejabat tersebut, pengajuan anggaran telah disampaikan oleh Kementerian Koperasi, sementara mekanisme teknis dan kesiapan pelaksanaan masih memerlukan kejelasan lebih lanjut. Kepastian kebijakan perlu ditopang penjelasan resmi mengenai tahapan penerapan, dasar pelaksanaan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
BACA JUGA:Pemerintah Percepat Swasembada Gula Jadi Dua Tahun, Peremajaan Tebu Dimulai 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
antara












