radartvnews.com – Hampir satu bulan lamanya nirma thano, salah satu pegawai negeri sipil di kota bandar lampung menghilang dan tidak masuk kantor.
Padahal berdasankan uu asn dan pp nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS jelas disebutkan bahwa jika pns tidak masuk kerja selama 30 hari maka adan di kenakan hukuman pangkat dan tidak masuk selama 46 hari hukuman pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sayangnya, penajbat walikota bandar lampung, masih bingung memberikan sangsi apa. Sulpakar berlasan tidak masuknya nirma thano atas dasar tidak di sengaja lantaran diduga diculik sekelompok orang.
Diketahui pns dishub kota bandar lampung ini tidak masuk kerja sejak awal desember lalu. Kuat dugaan pria golongan 3A ini bergabung di organiasasi radikal gafatar. (hen\rltv)