radartvnews.com-metro – Ketua Komisi I DPRD Metro Basuki mengatakan, rekomendasi penghentian atau penolakan izin minimarket baru di wilayah kota Metro ini telah melalui sejumlah kajian di antaranya luas wilayah kota Metro bumi sai wawai yang kecil dan sempit
Jumlah penduduk kota Metro juga tidak terlalu banyak dan saat ini sudah ada 41 usaha minimarket atau toko modern di Metro dengan asumsi tujuh sampai delapan minimarket ada di setiap kecamatan.
lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa belum ada penyelarasan aturan antara perda tahun 2015 tentang pasar dengan perwali perwali yang ada tahun 2010 merunut acuan lama dimana ada perbedaan aturan yakni jarak pasar modern dan pasar tradisional.
Perda 2015 jarak minimal 200 meter perwali 2010 itu 100 meter jadi banyak yang harus dibenahi terutama aturan dan saya rasa jumlah 41 itu juga sudah banyak dengan wilayah kita yang kecil ini.
Moratorium-moratorium ini guna melindungi usaha-usaha kecil di wilayah kota Metro seperti warung dan toko kelontongan agar bisa bertumbuh kembang menggeliatkan ekonomi masyarakat bumi sai wawai.
Sementara kepala kantor penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PM PTSP) kota Metro Syahri Ramadan mengatakan, sepakat adanya penghentian pegurusan izin usaha baru minimarket.
Namun demikian Syachri mengaku tidak ada aturan pembatasan terkait minimarket dari pusat sampai perda hanya ada jarak dan maksimal empat dari satu titik. (yok/jef/am)