Scroll untuk membaca artikel
Metro

Antisipasi Narkoba dan Mesum, Polres Metro Razia Kamar Kos

679
×

Antisipasi Narkoba dan Mesum, Polres Metro Razia Kamar Kos

Share this article
RAZIA KOSAN : Penghuni kamar kos dikumpulkan oleh Polres Metro. (Foto Udin Bulex)

METRO : Kehidupan pergaulan bebas oleh para pendatang yang memanfaatkan kamar kos dikeluhkan warga dan tokoh masyarakat. Banyak laporan terkait penggunaan kamar kos sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba dan praktik mesum.

Dari sejumlah pantauan tim www.radartvnews.com banyak kamar kos dimanfaatkan untuk lokasi mesum open BO baik melalui aplikasi Michat atau pasangan yang belum menikah. Baik dilakukan oleh oknum pasangan mahasiswa atau mereka dengan profesi perempuan seks komersil (PSK) online.

Untuk laporan penyalahgunaan narkoba, banyak pengedar dan pengguna memilih menyewa kamar kos yang dirasa cukup bebas dan jauh dari pantauan aparat penegak hukum (APH), pamong kelurahan dan tokoh pemuda.

Atas dasar ini, Polres Metro menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kantor Kesbangpol Kota Metro, dan pamong setempat menggelar kegiatan razia sejumlah kamar kos. Tindakan prefentif ini digencarkan sebagai upaya pencegahan.

”Razia melibatkan banyak pihak oleh terkait ini merupakan upaya mengantisipasi peredaran narkoba di kos-kosan yang banyak menjamur di Kota Metro,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman.

Penghuni Kos Diberi Peringatan

Tim gabungan bergerak pada Ahad 1 Oktober 2023 dinihari. Tim sengaja bergerak lepas tengah malam, langsung menuju lokasi kosan di Jalan Murai, Jalan Dewi Sartika dan Jalan RA Kartini, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara.

Razia di Kelurahan Banjarsari meriupakan daerah yang ditetapkan sebagai Kampung Bebas Narkoba. Jangan sampai, masih ada peredaran dan penyalahgunaan di kampung percontohan tersebut.

Seluruh kamar kos digeledah dan diperiksa secara telitik baik orang dan lokasi kamar. Setelah itu, para penghuni diberikan penyuluhan bahaya narkoba.

”Kami tegaskan pula terkait risiko hukum baik pengguna, pengedar dan bandar narkoba,” pungkas Kasat Narkoba. (*)