radartvnews.com – Sedikitnya 1500 Warga Dusun Subing Putra Dua dan Dusun Sinar Dewa Timur, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, nekat mencoba hendak menduduki lahan pekebunan milik PT Nusantara Protical Fram Atau NTF.
Ribuan masa dari Desa Labuhan Ratu itu, merasa kesal terhadap ulah pihak PT NTF, karena selama 26 tahun , lahan seluas 412 hektar milik Warga di rebut dan di jadikan lahan perkebunan, tanpa ada ganti rugi.
Warga merasa kecewa, karena lahan seluas 412 Hektar, di Desa Rajabasa Lama, yang merupakan lahan pemberian Pemerintah Pusat saat Transmigrasi tahun 1191 milik warga itu, di Caplok dan diduduki oleh pihak PT NTF, tanpa ada pemberitahuan dari pihak Perusahaan.
Sementara kuasa hukum PT Nusantara Protical Fram, Gajah Mada, membantah selama ini pihak Perusahaan tidak pernah merebut lahan milik warga, karena pihak Perusahan sejak tahun 1991 sudah melakukan ganti rugi pembebasan milik warga tersebut.
Bahkan menurut Gajah Mada, pihak Perusahaan sudah siap menghadapi apabila warga melakukan gugatan secara Hukum.
Sayangnya, saat ribuan warga Dua Dusun mencoba menduduki lahan. Petugas menghalangi hingga akhirnya warga membubarkan diri dan berencana akan kembali datang dengan masa yang lebih banyak.(Jef/Sya)