radartvnews.com – Untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, Komisi Lima DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait, diantaranya yakni Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan para Pemuka Agama. Dalam implementasinya Perda KTR ini akan berlaku juga di tempat – tempat umum seperti pasar tradisional, mall dan swalayan, fasiitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan tempat ibadah.
Ketua Tim Panitia Kerja Perda KTR, Abdulah Fadri Auli meminta kepada media masa yang ada di Provinsi Lampung ikut untuk mempublikasikan dan mensosialisasikan Perda KTR ini, agar masyarakat Provinsi Lampung dapat mengetahui dan mendengar terkait adanya larangan merokok di tempat umum.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyambut baik langkah – langkah yang di lakukan oleh DPRD melalui Komisi Lima, Perda KTR ini sendiri terus di lakukan pematangan sebelum di terapkan, tak terkecuali juga membahas soal sanksi yang akan di berikan jika ada yang melanggar Perda ini. (Hen/Bow)