Scroll untuk membaca artikel
Lampung TengahPeristiwa

Disnakertrans Diminta Pantau Tenaga Kerja Asing di Lampung Tengah

2
×

Disnakertrans Diminta Pantau Tenaga Kerja Asing di Lampung Tengah

Share this article
Disnakertrans Diminta Pantau Tenaga Kerja Asing di Lampung Tengah

radartvnews.com – Saat rapat dengar pendapat atau hearing dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Lampung Tengah, Wakil Ketua Komisi Empat DPRD Lampung Tengah, Wahyudi, mengatakan bahwa di Lampung Tengah, banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang mempekerjakan Warga Negara Asing.

Untuk itu, Pemerintah Daerah harus terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing tersebut, agar tenaga kerja asing yang di Lampung Tengah, dapat terdata jumlahnya. Sehingga tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran di waktu mendatang.

Komisi IV DPRD Lampung Tengah juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar melakukan pendataan tenaga asing yang bekerja di Lampung Tengah. Pendataan yang di lakukan dapat berupa pendataan perizinannya atau surat-surat yang dimilikinya dan juga asal negara, agar kedepan tidak menimbulkan masalah.

Menurut Wahyudi, pihaknya meminta dilakukannya pendataan, agar jumlah tenaga asing di Lamteng dapat di ketahui. Sehingga tidak ada tenaga kerja asing ilegal di Kabupaten ini. Untuk itu, pihaknya bersama Eksekutif, akan terus melakukan pengawasan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Insdustrial dan Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Lampung Tengah, Lizman menjelaskan bahwa ada sekitar 24 orang tenaga kerja asing, yang bekerja di Kabupaten Lampung Tengah. Pihaknya telah melakukan kujungan dan pendataan, terhadap imigran tersebut.

Dirinya menjelaskan hasil dari pendataan, semua dokumen dari 24 tenaga kerja asing lengkap. Namun perizinannya masih Iftah, karena ada di Kementerian dan tidak ada retribusinya. Sebab, tenaga asing bekerja lintas Provinsi sehingga retribusi hanya bisa bila hanya bekerja di satu Kabupaten Kota saja.(Jef/Tik)