Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Kai Berlakukan Aturan Bagi Ibu Hamil

20
×

Kai Berlakukan Aturan Bagi Ibu Hamil

Share this article
Kai Berlakukan Aturan Bagi Ibu Hamil
Kai Berlakukan Aturan Bagi Ibu Hamil

radartvnews.com – PT Kereta Api  Indonesia Divre IV Tanjung Karang memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu-ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api. Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Franoto mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan aturan khusus ibu hamil tersebut bagi yang menggunakan KA Sriwijaya dan Rajabasa rute Tanjung Karang – Kertapati Sumatera Selatan.

Franoto menyebut ketentuan akan diberlakukan mulai 31 maret 2017, calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh diusia kehamilan 14-28 minggu. Jika usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, serta wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping. (Jef/Liz/Aur)