radartvnews.com – Kerusakan jalan lokal dan jalan lingkungan di kabupaten Lampung Utara semakin parah. Hal ini disebabkan banyaknya kendaraan yang masuk ke wilayah perkebunan melebihi tonase kendaraan dari pantauan DPRD Lampung Utara kendaraan milik perusahaan memasuki wilayah kecamatan membuka lapak untuk mengangkut singkong hasil perkebunan warga. Akibatnya pemerintah dirugikan karena ulah kendaraan berat milik perusahaan ini.
Padahal sebagaimana di atur di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang pengelompokan jalan kendaran yang melintas haruslah berdasarkan klasifikasi beban muatan sumbu kendaraan. Dimana jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan antar permukiman didalam desa atau kecamatan satu dengan yang lainnya bukan jalanan milik perusahaan.
Anggota DPRD kabupaten Lampung Utara Wansori,SH mengatakan kerap kali menyaksikan kendaraan berat memasuki wilayah desa dan kecamatan tepatnya di kecamatan Abung Timur dan kecamatan Abung Surakarta Kotabumi Lampung Utara yang tonase nya lebih dari 15 ton. Hal ini tentunya merugikan pemerintah daerah karena kerusakan jalan semakin menjadi-jadi. Biaya perawatan jalan semakin meningkat sementara tidak ada kontribusi apapun dari perusahaan pengelola singkong. (Tim Liputan)