radartvnews.com – Libur lebaran Idul Fitri tahun ini, harus di manfaatkan secara maksimal bagi seluruh PNS. Sebab Menpan RB melarang PNS untuk mengajukan cuti sebelum atau sesudah lebaran. Hal ini tertuang dalam surat nomor b/21/m.kt.02/2017 tentang imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
Di kota Bandar Lampung Herman HN akan memberikan sanksi terhadap PNS yang melnaggar aturan tersebut, Herman menilai libur yang telah di berikan oleh pemerintah di nilai cukup untuk mengisi waktu bersama keluarga. (Rie/Hen)