Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

ATM Tidak Layani Penunggak Pajak

3
×

ATM Tidak Layani Penunggak Pajak

Share this article
ATM tidak layani pemutihan

radartvnews.com- Untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya pembayaran pajak kendaraan bermotor  (pkb)  melalui anjungan tunai mandiri Bank Lampung .

namun pembayaran  pajak melalui atm bank lampung ini tidak berlaku untuk pemutihan atau masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Hal ini diungkapkan Mustopa Endi Saputra Hasibuan direktur operasional Bank Lampung, namun pihaknya akan terus mengembangkan program ini sehingga pemutihan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui ATM.

Diketahui  program membayar pajak via ATM Bank Lampung ini dalam waktu dekat akan mulai diberlakukan, program ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung. (lih/sep)