Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Dijual Mahal, Beras Khusus Ditarik

3
×

Dijual Mahal, Beras Khusus Ditarik

Share this article
Beras Khusus Harus Memiliki Izin Untuk Dijual

radartvnews.com- Pasca dikeluarkannya peraturan menteri perdagangan nomor 57 dan perraturan menteri pertanian nomor 51 tentang harga eceran tertinggi ( HET ) awal september 2017, Pemprov Lampung melalui dinas perdagangan provinsi lampung mulai bergerak untuk melakukan sosialisasi ke pedagang maupun pengusaha beras.

Hal ini dilakukan karena banyak pedagang nakal yang menjual beras diatas harga yang telah ditetapkan  HET.

Salah satu langkah pemerintah dengan memerintahkan pedagang dan pengusaha beras menarik beras khusus untuk sementara waktu. Ketetapan itu untuk melihat kelengkapan persyaratan dalam penjualan beras berjenis khusus tersebut.

Kepala dinas perdagangan provinsi lampung  Ferynia mengatakan, beras khusus terbagi dari tiga jenis yaitu beras organic, indikasi biografis, dan beras kesehatan.

Untuk memperdagangkan jenis beras khusus tersebut terdapat persyaratan yang patut dipenuhi  diantaranya harus memiliki surat izin dari kementerian hukum dan ham, izin surat dari lembaga sertifikasi produk (lspro).

Seperti diketahui, harga eceran tertinggi ( HET ) untuk beras premium di Lampung di patok dengan harga Rp 9450 dan beras medium dengan harga maksimal Rp12800.(lih/sep)