Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

UMK 2018 Berlaku, 40 Pengusaha Dipanggil

0
×

UMK 2018 Berlaku, 40 Pengusaha Dipanggil

Share this article

radartvnews.com- Upah Minumum Kota ( UMK ) telah di setujui dan di sahkan Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Penerapan UMK  2018 bisa dilaksanakan secara merata Pemkot memanggil sekitar 40 pengusaha, jumat siang (8/12).

Asisten 3 Pemkot Bandar Lampung Syaprodi mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi nantinya Pemkot akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pengusaha agar mematuhi keputusan Gubernur tentang UMK sebesar Rp 2.263.390.

“jika ada perusahaan yang masih melanggar kententuan ini buruh bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan selanjutnya pemkot akan memberikan sikap tegas,” tutur Syaprodi.(sah/san)