Scroll untuk membaca artikel
Pemilukada

Lagi, KPU dan Disdukcapil Beda Data Penduduk

0
×

Lagi, KPU dan Disdukcapil Beda Data Penduduk

Share this article
KPU dan Disdukcapil Beda Data Penduduk

radartvnews.com- Sesuai dengan Undang – Undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilu, setiap warga dapat memberikan hak suaranya apabila sudah atau melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Ironisnya jelang pemilihan gubernur 27 juni 2018, ribuan warga di tiga kecamatan dari  24 kecamatan di Lampung Timur masih banyak yang belum mempunyai e-KTP serta belum melakukan perekaman. Tiga kecamatan meliputi Kecamatan Sekampung Udik, Marga Tiga dan Labuhan Maringgai.

Wasiat Jarwo Komisioner KPU Lampung Timur menjelaskan, Dari hasil pencocokan dan penelitian  yang dilakukan KPUD Lampung Timur  bulan februari 2018, terdata sebanyak  865.000  yang sudah masuk dalam daftar pemilih sementara namun ditemukan 40.161 warga belum melakukan perekaman dan tidak  dapat menunjukan kepemilikan e-KTP.

“dari data yang masuk ditemukan 40 ribu lebih warga belum melakukan perekaman e-KTP,” ujar Wasiat (7/3).

Sementara Kepala Dinas Dikdukcapil Lampung Timur  Subandri, tak mengelak adanya perbedaan  coklit yang dilakukan KPUD, pihaknya menilai KPUD terlalu terburu- buru sebelum mendapatkan data yang fik dalam melakukan pendataan para pemilih di Lampung Timur.(sam/san)