radartvnews.com- Di Provinsi Lampung masih banyak pelaku usaha seperti rumah makan besar, hotel dan usaha lainnya yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Sejatinya gas melon ini merupakan subsidi pemerintah diperuntukan khusus untuk masyarakat menengah kebawah.
Prihatono G Zain Kadis Esdm Provinsi Lampung menjelaskan, tidak adanya langkah tegas dari pemerintah mengakibatkan pelaku usaha membandel.
“minimnya sanksi diakibatkan tak ada regulasi untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha sehingga banyka pelaku usaha membandel,” kata Prihatono.
Sejauh ini pelaku usaha bandel hanya mendapatkan sanksi moral, saat ini upaya pengawasan terus dilakukan bersama dengan pertamina, namun bagi agen yang bermain curang pemerintah dan pertamina akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.(lih/san)